Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kejaksaan Agung
Kejari Jakpus Kembalikan Harta Rampasan Korupsi Dapen Pertamina
2019-09-17 18:42:32
 

Suasana acara penyerahan harta rampasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harta rampasan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, M Helmi Kemal Lubis diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (17/9) yang dirampas untuk negara diserahkan kepada Dapen PT Pertamina.

Harta yang dirampas dari Kemal Lubis tersebut sebesar Rp46,2 miliar. Terdiri uang tunai senilai Rp800 juta, rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah.

Karena sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, dan dia dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Dr Sugeng Riyanta SH MH mengatakan bahwa aset terpidana Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dapen PT Pertamina

"Jadi setelah diserahkan aset milik terpidana Muhammad Kemal Firdaus tidak serta merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas melalui tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta, Selasa (17/9).

Kasus ini bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu mereka kerja sama. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

Dalam putusannya Helmi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp.250 juta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai, Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Karena uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.

"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.

Sedangkan di perkara Edward, Ia di vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara, dan perkaranya saat ini masih di proses banding.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2