JAKARTA, Berita HUKUM - Harta rampasan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, M Helmi Kemal Lubis diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (17/9) yang dirampas untuk negara diserahkan kepada Dapen PT Pertamina.
Harta yang dirampas dari Kemal Lubis tersebut sebesar Rp46,2 miliar. Terdiri uang tunai senilai Rp800 juta, rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah.
Karena sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, dan dia dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Dr Sugeng Riyanta SH MH mengatakan bahwa aset terpidana Lubis yang dirampas untuk negara diserahkan kepada dapen PT Pertamina
"Jadi setelah diserahkan aset milik terpidana Muhammad Kemal Firdaus tidak serta merta selesai begitu saja. Tetapi akan diperhitungkan aset yang telah dirampas melalui tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana. Maka kami akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana," kata Kajari Jakpus Dr Sugeng Riyanta, Selasa (17/9).
Kasus ini bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Dari perkenalan itu mereka kerja sama. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya Helmi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp.250 juta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis.
Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai, Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Karena uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Sedangkan di perkara Edward, Ia di vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara, dan perkaranya saat ini masih di proses banding.(bh/ams) |