Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Narkoba
Kejari Jakarta Selatan Musnahkan 23 Kg Narkotika
Friday 28 Sep 2012 11:42:42
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memusnahkan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika dan obat - obat terlarang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jaksel, Jalan Rambai, Kamis (27/9).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Agung Ardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis ganja kering seberat 21197,2 gram, heroin 46,721 gram, dan metamfetamina sebanyak 105,24 gram. Dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 46 butir.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa 45 ponsel berbagai merek, bong atau alat hisap tujuh buah. Dua perkara uang palsu berupa dua lembar pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan scaning pecahan lima puluh ribu sebanyak 40 lembar. Senjata tajam 29 buah dari 23 perkara. Sedangkan tiga pucuk senjata api, tiga butir peluru tajam dan empat kotak peluru gotri, diserahkan ke Polda Metro Jaya diwakili oleh Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Agung, merupakan wujud komitmen penegak hukum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini juga sejalan arahan Kajari Jaksel, Masyhudi untuk memusnahkan barang bukti setiap tiga bulan", tambah Agung.

Pemusnahan disaksikan anggota komisi kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Kota Jaksel, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah wartawan.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2