JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memusnahkan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika dan obat - obat terlarang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jaksel, Jalan Rambai, Kamis (27/9).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Agung Ardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis ganja kering seberat 21197,2 gram, heroin 46,721 gram, dan metamfetamina sebanyak 105,24 gram. Dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 46 butir.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa 45 ponsel berbagai merek, bong atau alat hisap tujuh buah. Dua perkara uang palsu berupa dua lembar pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan scaning pecahan lima puluh ribu sebanyak 40 lembar. Senjata tajam 29 buah dari 23 perkara. Sedangkan tiga pucuk senjata api, tiga butir peluru tajam dan empat kotak peluru gotri, diserahkan ke Polda Metro Jaya diwakili oleh Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Agung, merupakan wujud komitmen penegak hukum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini juga sejalan arahan Kajari Jaksel, Masyhudi untuk memusnahkan barang bukti setiap tiga bulan", tambah Agung.
Pemusnahan disaksikan anggota komisi kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Kota Jaksel, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah wartawan.(kjs/bhc/rby)
|