Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Desa
Kejari Gunung Mas Tangkap Kontraktor Terduga Korupsi Dana Desa
2019-09-19 20:02:24
 

Tampak Rika Christina seorang Wanita kontraktor pembangunan gedung pertemuan Desa Barenjun yang dijebloskan ke Rutan Palangka Raya.(Foto: Istimewa)
 
GUNUNG MAS, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) provinsi Kalimantan Tengah dibawah komando Koswara, bergerak cepat, melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 700 juta dengan terdakwa Andreas Arpenodie, selaku Kepala desa (Kades) Bereng Jun, Gunung Mas.

Menurut Kejari Gunas Koswara, pihaknya kemarin menangkap dan langsung menjebloskan kontraktornya, bernama Rika Christina SPi ke penjara. "Kemarin kami menahan kontraktor pembangunan gedung pertemuan desa Barenjun bernama Rika Christina," ujar Koswara dalam siaran persnya Kamis (19/9).

Lebih lanjut menurut mantan Kasipenkum Kejati Jawa Barat ini menyatakan kontraktor tersebut di tahan saat tahap dua. Artinya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). "Kontraktor tersebut kita tahan saat tahap dua, waktu penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," ungkap Koswara.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kajari Gumas menangkap Kades di Mall Asyik Cuci Mata di Mall sebuah restoran cepat saji daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Andreas Arpenodie, selaku Kades Bereng Jun, Gunung Mas, diciduk oleh tim Intelijenn Kejaksaan dibawah kendali Kejari Gumas Koswara, pada Minggu, 1 September 2019 lalu.

Sang Kepala Desa pun langsung dijebloskan ke penjara, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk pembangunan balai pertemuan di desa tersebut.

"Tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak pernah datang, karena tidak koperatif ya di tangkap. Sebelumnya kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) kan dulu ada 2 bulan lah (kabur)," ujar Kejari Koswara kala itu.

Perkara tersangka Andreas, kata dia masih tahap penyidikan, diduga kerugian negara sekitar Rp 700 jutaan. Penetapan Andreas sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.2.22.4/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 lalu.

"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp.700 jutalah, yang bersangkutan langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya," ungkap dia.

Tersangka Andreas dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapat Apresiasi

Sudah selayaknya Kajari Gunung Mas yang telah menjabat tiga tahun tersebut mendapat apresiasi dari Pimpinan Kejaksaan RI. Berkat kinerja dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa itu, publik di Kalimantan Tengah pun telah mengapresiasinya.

Misalnya dari Polie L Mihing, anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu. Politikus Partai Hanura itu berharap, penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan DD dan ADD di semua desa di Gumas harus dilakukan oleh penegak hukum.

"Karena dana itu peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat desa, dalam hal ini untuk membangun desa menuju desa yang maju dan kesejahteraan warganya meningkat," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2