BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berencana akan menyita berkas yang dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kontrak pembelian genset dan lampu runway Hang Nadim Batam yang diduga telah dikorupsi. Penyitaan sengaja dilakukan karena para pejabat BP Batam mengaku sudah bekerja sesuai prosedur, Rabu (22/1) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan, di akui hingga kini pihaknya masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti adanya korupsi di pengadaan aset bandara tersebut. Untuk mengumpulkan bukti, kejaksaan juga telah memanggil saksi secara marathon. Mulai dari pejabat BP Batam hingga pihak-pihak yang mengetahui pengadaan genset dan lampu runway.
“Hari ini ada dua orang pejabat BP yang diperiksa, “imbuhnya.
“Sebagian dari saksi yang diperiksa tetap bersikeras kepada jaksa penyidik jika mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Karena itu, rencananya kejaksaan akan menyita berkas yang berhubungan dengan pengadaan genset dan lampu runway dari kantor BP Batam,“ paparnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan data sementara, pihaknya telah menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut. Namun Yusron masih enggan menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab dan akan ditetapkan menjadi tersangka,“ jelasnya.
Pada kasus ini Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset yang memakan anggaran sekitar Rp 3 miliar dan anggaran lampu runway Rp 7 miliar dengan total anggaran Rp 10 miliar.(pd/kjs/bhc/sya) |