BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU.
Mantan Sekretaris KPU Kota Batam, Saripuddin Hasibuan, dan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hendriyanto belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini saya menetapkan tersangka baru, melihat perkembangan dua tersangka lain. Tersangka berinisial H. Ketua KPU Kota Batam”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Selasa (11/9).
Astiti menjelaskan, Penetapan Hendriyanto sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Batam yang disita penyidik. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini karena harus mempersiapkan barang bukti hingga dirasa cukup untuk melakukan penahanan.
“Dua alat bukti tersebut, kata I Made, sudah cukup untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka”, ujarnya.
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan ada anggota komisioner KPU Batam akan menyusul Hendriyanto jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemkot Batam menggelontorkan dana hibah sebesar Rp17,3 miliar ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan wali kota. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010, sebesar Rp13,5 miliar, serta pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.
Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, kejari menghitung ada sekira Rp1 miliar yang dikorupsi.(ysh/kjs/bhc/rby)
|