Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
2018-12-04 12:38:01
 

Tampak tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Buntok saat melakukan penyitaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kantor Bupati Buntok.(Foto: BH /gaj)
 
BUNTOK, Berita HUKUM - Proses penyidikan yang dilakun Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan korupsi dalam berbagai Proyek Jalan dan Jempatan Bangkuang - MTU dengan sistim tahun jamak (Multiyers) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 45 milyar segera akan diumumkan tersangkanya pada akhir Desember 2018 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Bayu Fermady, SH. kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Menurut Jaksa Bayu Fermady, bahwa penyidikan terkait adanya dugaan suap dalam pelaksanaan proyek multiyears di Barito Selatan yang merugikan keuangan negara, dalam waktu dekat selambatnya akhir Desember 2018, Tim Penyidik sudah menemukan nama para tersangka.

"Akhir Desember 2018 diperkirakan Tim Penyidik sudah menyelesaikan penyidikan dan dapat mengumumkan para tersangka yang diduga kuat menikmati uang korupsi dari proyek multiyerds total senilai Rp 300 Milyar," ujar Bayu, Senin (3/12).

Kasi Pidsus Bayu Fermady, SH. MA juga memaparkan bahwa hari ini Senin (3/12) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni ZN selaku mantan Kabid Dikbang Bappeda Barsel, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Disporaparbud, serta JW selaku Sekretaris DPRD Barito Selatan.

"Hari ini, kita memeriksa dua orang saksi yaitu ZN selaku Disporaparbud yang dulunya tahun 2017 menjabat sebagai Kabid Dikbang Bappeda, serta JW Sekertari Dewan DPRD kota Barito Selatan," ujar Bayu.

Kepada Pewarta Bayu Fermady juga mengatakan bahwa dari penyidikan tim penyidik telah mengantongi sedikitnya 5 orang yang bakal dijadikan tersangka, namun rencana pengumuman yang akan di keluarkan pada lambat akhir Desember 2018, namun besar kemungkinan sementara ditetapkan 2 orang menjadi tersangka lebih dulu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2