Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
2018-12-17 22:46:09
 

Tim Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang di pimpin Kasi Pidsus Bayu Fermadi, SH, MH saat betada di gedung KPK melakukan gelar perkara korupsi proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang senilai Rp 300 Milyar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan setelah menetapkan 2 orang menjadi tersangka yakni S selaku kontraktor PT Tirta Dhea Addonics Pratama (TDAP) dan Hasanudin Agani, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan dalam program proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang dengan tahun jamak (multiyears) senilai Rp. 300 M, Kejari langsung melakukan gelar perkara antara Penyidik Kejari Barsel bersama Unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK RI di Jakarta, Senin (17/12).

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Bayu Fermadi, SH. MHum kepada pewarta BeritaHUKUM.com Senin (17/12).

Menurut Bayu, setelah tim menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek multiyears dugaan suap dari Dirut PT. TDAP kepada Hasanudin Agani Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, tim melakukan gelar perkara bersama Unit Kordinasi Supervisi dan Penindakan KPK untuk mendapatkan penetapan hukum yang tepat terhadap pelaku korupsi.

Gelar perkara yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang di Pimpin Kasi Pidsus Bayu Fermady, SH.MH. yang didampingi Kasi Datun Arief Mulya S, SH.MH. dan Kasi Pidum Rakhmat Baihaki, SH.MH, bersama 4 orang Tim Unit Kordinasi Supervisi Penindakan KPK dengan mengambil tempat di ruang rapat Lt 16 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasi Pidsus Bayu Fermadi juga mengatakan, KPK mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejari Barito Selatan terhadap dugaan suap dalam proyek multiyears Rp 300 Milyar yang diduga kuat merugikan keuangan negara senilai Rp 45 Milyar lebih.

"KPK menyatakan sangat mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejari Barito Selatan dalam dugaan suap proyek multiyers, dan menyatakan akan mengikuti terus perkembangan penyidikan yg dilakukan oleh Kejari Barsel terkait kasus dugaan tipikor proyek multiyears senilai Rp. 300 M," ujar Bayu Fermadi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek multiyers sebesar Rp. 300 milyar untuk Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang, sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Buntok Kalimantan Tengah (Kalteng) Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus Kejari Buntok Bayu Fermadi, SH. MH, telah menetapkan S selaku kontraktor PT. TDAP dan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanudin Agani menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Dengan melakukan gelar perkara dengan Tim Unit Kordinasi Supervisi dan Penindakan KPK selanjutnya tim Penyidik Kejari Buntok merampungkan penyidikan, selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungka Bayu Fermadi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
  Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
  Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
  Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
  Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
  Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2