Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Infrastruktur
Kejar Target Proyek Infrastruktur Tanpa Perhatikan Aspek Keselamatan Berbahaya
2018-02-21 09:06:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan tahap konstruksi lagi-lagi terjadi. Terbaru yakni pada Selasa, 20 Februari 2018 dimana pierhead salah satu tiang/kolom jalan tol Becakayu (Bekasi - Cawang - Kampung Melayu) runtuh pada pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur dengan korban tujuh orang pekerja tertimpa reruntuhan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penanganan korban yang semuanya adalah pekerja proyek tersebut. Selanjutnya agar pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi atau panel ahli untuk segera mengusut dan menjelaskan apa yang terjadi.

Ada sinyalemen bahwa target pemerintah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia sepertinya tidak diikuti dengan kesiapan semua elemen dalam mencapai hal tersebut. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kecelakaan masa konstruksi dalam enam bulan terakhir.

Kejadian itu antara lain dua unit crane yang jatuh dan mengenai sejumlah rumah pada Proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang (Agustus 2017), badan jembatan penyeberangan orang yang jatuh menimpa para pekerja pada proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (September 2017) dan girder yang jatuh di proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Oktober 2017).

Selanjutnya jatuhnya crane di jalan tol Jakarta-Cikampek (November 2017), ambruknya girder saat akan dipasang di proyek jalan tol Pemalang-Batang (Desember 2017), robohnya konstruksi proyek LRT di Jalan Kayu Raya, Pulo Gadung (Januari 2018), dan ambruknya crane pengangkut beton pada proyek Double Double Track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara (Februari 2018).

Longsornya terowongan di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta sebenarnya bukanlah kecelakaan kerja karena terowongan itu sudah selesai dikerjakan dan telah digunakan untuk umum. Akan tetapi kejadian tersebut menjadi sorotan karena ambrolnya dinding penahan tanah menimbun pengendara yang lewat, bersamaan dengan hujan deras.

Atas berulangnya kasus serupa selama enam bulan terakhir, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk secara tegas memberikan sanksi dan melakukan evaluasi terhadap konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. "Menimbang bahaya yang terjadi akibat kejar tayang proyek infrastruktur ini, Komisi V merencanakan untuk mengagendakan rapat untuk membahas meskipun saat ini sedang reses," tegas Sigit, Selasa (20/2).

Terakhir Sigit mendesak Kementerian PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi untuk segera menuntaskan audit pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berlangsung. "Perlu ada audit keandalan konstruksi dan keselamatan kerja di BUMN yang banyak menangani jalan tol seperti Waskita Karya di Jawa dan Hutama karya di Sumatera," pungkasnya.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Infrastruktur
 
  Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
  Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
  Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
  Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
  Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2