Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BUMN
Kejar Pembangunan Infrastruktur, 4 BUMN Terancam Bangkrut
2018-06-08 21:22:38
 

Ilustrasi. Proyek pembangunan jalan TOL.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengapresiasi pencapaian pembangunan tol yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, ia mengingatkan ancaman kebankrutan terhadap 4 BUMN Karya, karena terlilit utang jangka pendek untuk mengejar pembangunan infrastruktur.

"Saya mengapresiasi pencapaian pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Ini hal yang luar biasa karena optimis target 1000 km tol bakal tercapai di 2019. Namun, saya ingatkan ada ancaman yang membahayakan APBN kita ke depan karena informasi yang saya dapat, ada 4 BUMN Karya kita yang secara Technically Bankrupt karena terlilit utang jangka pendek untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang ditugaskan pemerintah," kata Sigit dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (7/6).

Menurut politisi PKS ini, dari data yang dimilikinya, 4 BUMN Karya yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur terlilit utang berjangka sebesar Rp156 triliun, dimana Rp115 triliun adalah utang jangka pendek yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun.

"Bisa dibayangkan sebuah perusahaan milik negara punya utang jangka pendek ratusan triliun yang harus dilunasi. Kalau sampai tidak mampu bayar dan negara harus meng-cover dengan menyuntikan dana APBN, ini sangat akan membebani dan akan mengganggu program pembangunan infrastruktur lainnya. Seperti program pemantapan jalan nasional yang dalam evaluasi RPJMN paruh waktu rapornya kuning dan perlu kerja keras. Jangan sampai mengejar proyek jalan tol, tapi kemantapan jalan nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan diamanatkan UU justru terbengkalai," kritisi Sigit.

Untuk itu, Sigit juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi kembali sejumlah proyek tol yang tidak layak investasi, seperti proyek tol Serang- Panimbang yang akan membebani APBN. Sebaiknya, kata Sigit, APBN difokuskan untuk mengejar program pemantapan jalan nasional 98 persen yang masih perlu dikejar. Dari target kemantapan jalan nasional 98 persen dalam RPJMN, sampai saat ini baru tercapai 91 persen.

"Seperti yang disampaikan Menteri PUPR dalam raker, tol Serang- Panimbangan ini IRR-nya sangat rendah, sehingga perlu support APBN. IRR rendah artinya tidak layak untuk investasi, sehingga perlu dukungan APBN. Untuk itu, kami minta proyek-proyek jalan tol ini dievaluasi. Jika perlu dilakukan moratorium. Kami bukan menghambat pembangunan jalan tol, tapi ingin pemerintah lebih realistis memilah mana program yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Kalau memang tol tidak layak investasi dan akan membebani APBN, sebaiknya dievaluasi dan distop," tegasnya.

Politisi dapil Jatim itu menambahkan, sebaiknya APBN yang terbatas digunakan untuk memperbaiki jalan nasional yang sudah jelas-jelas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daripada membangun jalan tol yang sebenarnya tidak layak investasi dan hanya akan membebani APBN.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2