Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LPS
Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
Tuesday 17 Dec 2013 14:14:23
 

Suasana Diskusi LPS dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (17/12) di Gedung Puspenkum Kejagung.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan pengejaran atas aset-aset terhadap pemilik/pengurus bank gagal yang telah ditutup dan diselamatkan oleh lembaga tersebut melalui gugatan perdata.

Hal ini diungkapkan dalam Acara Diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di gedung Puspenkum Kejagung.

"LPS bukan hanya juru bayar yang melakukan pembayaran atas penjaminan dana nasabah, tetapi kami juga aktif dalam melakukan pencarian dan pengejaran aset-aset para pemilik atau pengurus bank gagal yang disinyalir telah melakukan tindak pidana perbankan," kata Direktur Grup Litigasi LPS, Arie Budiman dalam acara diskusi tersebut, Selasa (17/12) di Jakarta.

Menurut Arie, latar belakang dari keputusan LPS melakukan gugatan adalah untuk memberikan pelajaran bagi pemilik/pengurus bank, bahwa akan adanya resiko tuntutan pidana dan perdata apabila mereka terbukti menyebabkan bank menjadi gagal

"Sudah waktunya mereka diberikan sebuah shock therapy. Agar pemilik dan pengurus bank lain akan berpikir dua kali kalau mau melakukan tindak pidana yang menyebabkan bank mereka gagal," ujar Arie.

Selain itu Arie menambahkan, dengan menggandeng Kejagung, LPS juga memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya bahwa LPS tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada bank gagal.

Dalam acara tersebut, LPS dan Kejagung memberikan pemaparan mengenai beberapa kasus yang sedang ditangani, diantaranya adalah gugatan kepada pemegang saham pengendali dan pengurus BPR Tripanca Setiadana, Lampung yang telah dilikuidasi, dimana LPS mengeluarkan dana lebih dari Rp347 miliar untuk mengganti dana nasabah.

Terkait kasus ini, pemegang saham pengendali dan pengurus telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Selanjutnya LPS meminta bantuan Kejagung untuk melakukan gugatan perdata (sidang perdana sudah dilakukan tanggal 9 Desember 2013 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung).

Pembicara lainnya pada kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, ST Burhanuddin yang diwakili oleh Sekretaris Jamdatun Yuswa Kusumah Affandi Basri dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2