Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kejanggalan Proyek Wisma Atlet Makin Terkuak
Wednesday 02 Nov 2011 17:53:45
 

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejanggalan pelaksanaan proyek pembangunan wisma atlet makin terkuak lebar. Selain PT Duta Graha Indah (DGI) meggelontorkan dana Rp 1,65 milyar sebelum memenangkan tender, ternyata tak ada mekanisme dana talangan serta adanya peminjaman tiga rekening pribadi milik seorang staf tata usaha Kemenpora.

Kejanggalan ini terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2001 dengan terdakwa Wafid Muharram di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10). Sidang menghadirkan para saksi, antara lain konsultan Forest Jieprang, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Semenpora Djoko Pekik dan Lilik Sri Murdiati.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan, saksi Forest Jieprang mengaku telah mendapat Rp 1,65 miliar dari PT DGI, sebelum proyek dimenangkan perusahaan itu. Uang ini untuk gambar desain proyek wisma atlet. “Saya menerima Rp 1 miliar ditambah Rp 150 juta dan kasbon Rp 500 juta. Berarti, Rp 1,650 miliar," jelasnya.

Menurut dia, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan stafnya bernama Wawan Karmawan mendatanginya sekitar September 2010 dan memintanya menggambarkan desain wisma atlet, tanpa disertai rancangan anggaran dan biaya (RAB). “Saya hanya diminta membuat gambar dengan diberi tahu bentuk sidenya (tanahnya) seperti ini,” ungakpnya.

Sedangkan Plh. Sesmenpora, Djoko Pekik yang awalnya diusulkan JPU menjadi saksi ahli, tapi ditolak majelis hakim itu, menyatakan bahwa tidak ada mekanisme dana talangan di Kemenpora, seperti yang selama ini diutarakan Wafid Muharam. Pasalnya, dana yang akan dicairkan pasti sudah terflapon dengan baik sebelum pelaksanaan. "Tidak ada itu mekanisme dana talangan,” tegasnya.

Sementara staf TU Kemenpora, Lilik Sri Murdiati mengungkapkan, tiga rekening bank yang dimilikinya itu, selalu dipinjam Paul Nelwan selaku staf Wafid Muharam. Tiga rekening bank tersebut, yakni rekening di Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BRI. "Tiga rekening atas nama saya. Ya selalu dipakai oleh Pak Paul Nelwan," jelas dia.

Tapi, lanjut dia, dirinya tidak mengetahui untuk apa rekening tersebut dipinjam. Tapi seingat dirinya, terakhir saldo di rekening Bank Mandiri sebesar Rp 400 Juta, Bank BCA Rp 200 Juta, dan Bank BRI Rp 270 Juta. Selain itu, diirnya juga pernah melakukan penukaran uang rupiah ke dalam uang dollar AS. “Jumlahnya saya lupa, tapi biasanya penukaran uang itu untuk mengikuti acara event olah raga di luar negeri," tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2