JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji yang merupakan terpidana kasus Pilkada Jabar tahun 2008, sudah melakukan konsolidasi dengan Kapolri.
"Saya kira tadi Presiden menegaskan penegakan hukum harus berjalan. Sudah dilakukan koordinasi, saya dengan Kapolri dan ditindaklanjuti oleh bawahan dan mereka sudah melakukan suatu mekanisme untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya. Nah itu sudah kita koordinasi di bawah termasuk Jampidsus, Jamintel dan Bareskrim," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (26/4).
Terkait kapan jelasnya Susno dieksekusi, Basrief menegaskan. "Kalau ada di sini ya kita eksekusi," ujarnya. Dan menambahkan bahwa hasil evaluasi yang kemarin dan selanjutnya judulnya tetap eksekusi.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa diduga kerugian negara sudah dikembalikan.
"Pengembalian itu pada tingkat penyelidikan, memang diusulkan dihentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian negara dan terlepas anggarannya lama atau sebentar, setelah dilakukan penyelidikan memang ada," jelas Andhi.(bhc/mdb) |