SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan melimpahkan berkas kasus korupsi Assist Tug Perusahan Pelayaran Nasional PT. Pelindo IV Cabang Samarinda kepada Pengadilan Tipikor Samarinda, setelah menerima hasil audit dari Bapan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penjelasan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Kifli, kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (18/12) lalu.
Menurul Risal, kasus penyidikan terhadap penyimpangan Assist Tug oleh PT Pelindo Cabang Samarinda yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 17 Milyar sudah selesai dalam pemberkasannya, namun masih menunggu hasil audit dari BPKP' ujar Risal.
"Kasus korupsi Assist Tug PT. Pelindo IV Cabang Samarinda dengan 2 orang tersangka Edy DP Nursewan selaku GM Pelindo Samarinda dan Jhonson Manajer Keuangan telah rampung, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor masih menuggu hasil audit dari BPKP," ujar Risal. D
Disinggung mengenai dugaan adanya tagihan fiktif yang dilakukan pihak Pelindo Cabang Samarinda kepada perusahaan pemakai jasa Pelabuhan Samarinda, Risal menampik dan mengatakan bahwa, untuk saat ini masih memfokuskan pada penyelesaian kasus Assist Tug, setelah rampung baru kita mulai memeriksa masalah dugaan tagihan fiktif Labu Tambat, timbal Rizal.
"Saat ini kami fokuskan untuk tuntaskan dulu kasus korupsi Assist Tug, kita selesaikan dulu, sampaikan ke penuntutan dulu baru menyusul labu tambat. Namun ada perusahaan yang mempertanyakan begitu, ya kalau ada pihak yang lain yang mau memeriksa ya silahkan. Tenaga kita terbatas sehingga kita selesaikan dulu satu-satu," pungkas Risal.(bhc/gaj) |