Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu-Sabu
Friday 14 Dec 2012 20:48:56
 

Kejaksaan Negeri Sidrap.(Foto: Ist)
 
SIDRAP, Berita HUKUM - Hari ini, Jumat (14/12) sekitar pukul 13:30 Wita, Kejaksaan Negeri Sidrap, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan obat-obatan (narkoba) berupa zat psitropika jenis sabu-sabu dan tablet ekstasi jenis Methylenedioxy N Methylamphetamine (MDMA).

Pemusnahan digelar di halaman kantor kejasaan setempat. Pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan. Tak hanya narkoba yang akan dimusnahkan, kasus lainnya seperti barang bukti perjudian rencananya juga akan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, H Arifin Hamid, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Sudirman, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan penanganan kasus sepanjang tahun 2012.

"Semua barang haram tersebut adalah hasil sitaan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pihak Pengadilan Negeri Sidrap," ungkap Sudirman saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (14/12)

Ia merincikan, barang bukti dua perkara tersebut adalah hasil penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tahun 2012 yang berjumlah 28 perkara kasus narkoba.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2