Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNPM
Kejaksaan Selidiki Program PNPM di Desa Sambong
Saturday 09 Mar 2013 21:01:59
 

Kejaksaan Negeri Bojonegoro.(Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyelidiki dugaan perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai Rp 957 juta.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi ini setelah Kejaksaan mendapat laporan resmi dari pengurus PNPM setempat.

Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini kini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh sejulah saksi menyebutkan jika diduga dana PNPM tahun 2012 itu fiktif. "Sesuai hasil penyelidikan dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat (8/3).

Dalam perkara ini, Kepala Desa Sambong, Munjiatun sebagai penanggungjawab program dari Pemerintah Pusat untuk pemberdayaan Masyarakat itu. Diduga dalam pencairannya, Kades Sambong itu tidak menyalurkan kepada Masyarakat. Dalam pencairannya harusnya melalui rekening kelompok simpan pinjam.

"Modusnya, pelaku membentuk 19 kelompok simpan pinjam. Setelah dana pencairan masuk kerekening oleh Kepala Desa itu kemudian dikumpulkan untuk dirinya sendiri," ungkapnya.

Dugaan sementara dana diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 599.631.200 dari total Rp 957 juta. Menurut Kajari, 19 kelompok simpan pinjam secara administrasi dan verifikasi terpenuhi, tapi setelah uang diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada Kades.

"Padahal tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," lanjutnya.

Masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat ini Kejari belum menetapkan tersangka. Awal penyelidikan sudah memeriksa 8 saksi dari pengurus koperasi. "Dari pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada Kepala Desa itu (Munjiatun,red)," pungkasnya.

Untuk diketahui kasus ini terungkap dari laporan pengurus yang tidak menerima dana PNPM. Padahal, seharusnya dana bergulir tersebut digunakan dapat untuk kesejahteraan kelompok masyarakat. Selain mencatut nama Kades, diduga juga melibatkan suami Kades Sambong yang berperan sebagai Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Sekedar diketahui, saat ini pasangan Suami Istri Nur Hadi dengan Munjiatun masih mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro karena terjerat kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (jasmas) tahun 2010 senilai Rp127 juta di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem.(nas/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2