Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kejaksaan Periksa Mantan GM Terkait Kasus Benih Kementan oleh PT SHS
Wednesday 28 Aug 2013 21:57:23
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia memanggil 3 orang saksi, guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 10.30 WIB, hadir sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi dari PT. SHS, yaitu Syaiful B dan Taris M, mantan General Manager KR IV Medan dan I Sukamandi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa dari hasil penyidikan, penyidik kejaksaan sudah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi di PT SHS, yakni rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.

Terkait pemeriksaan para saksi, Untung menambahkan bahwa penyidik masih akan terus melakukan penyidikan guna menetapkan tersangka baru. "Pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan kebijakan pelaksanaan produksi dan pendistribusian benih kepada Petani di wilayah kerja masing-masing," terang Untung.

Pada pekan lalu tanggl 20 Agustus 2013, 2 Tersangka kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Mereka yaitu NS, mantan Direktur Litbang PT. SHS dan K, mantan Direktur Pemasaran PT. SHS.

"Pemeriksaan keduanya, pada intinya terkait dengan kebijakan, sesuai dengan bidangnya dalam hal proses penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran benih," ujar Untung.

Total tersangka dalam kasus ini ada 7 orang, masing-masing berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2