JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia memanggil 3 orang saksi, guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 10.30 WIB, hadir sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi dari PT. SHS, yaitu Syaiful B dan Taris M, mantan General Manager KR IV Medan dan I Sukamandi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa dari hasil penyidikan, penyidik kejaksaan sudah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi di PT SHS, yakni rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Terkait pemeriksaan para saksi, Untung menambahkan bahwa penyidik masih akan terus melakukan penyidikan guna menetapkan tersangka baru. "Pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan kebijakan pelaksanaan produksi dan pendistribusian benih kepada Petani di wilayah kerja masing-masing," terang Untung.
Pada pekan lalu tanggl 20 Agustus 2013, 2 Tersangka kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Mereka yaitu NS, mantan Direktur Litbang PT. SHS dan K, mantan Direktur Pemasaran PT. SHS.
"Pemeriksaan keduanya, pada intinya terkait dengan kebijakan, sesuai dengan bidangnya dalam hal proses penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran benih," ujar Untung.
Total tersangka dalam kasus ini ada 7 orang, masing-masing berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.(bhc/mdb) |