JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 280 Perusahaan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri, Jakarta pusat. Pasalnya banyak perusahaan-perusahaan masih mangkir, setelah mendapat surat peringatan yang di layangkan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, khususnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba
Kepala Marketing Ofiicer BPJS Ketengakerjaan Cabang Salemba, Jakarta Pusat, Sawir Achmadi, menjelaskan, kami telah memberikan Surat peringatan untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi perusahaan wajib belum daftar, namun perusahaan tersebut belum juga memenuhi peringatan kami, makanya Kejaksaan Negeri yang menindak lanjuti," ujar Sawir di Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, Kamis (12/2).
Menurut Sawir, BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan bahkan sudah berikan Brosur-brosur untuk kemudahaan menjadi kepesertaan, menurutnya, "Kalau dia bilang tidak tahu yaa itu hanya alasan saja" tutur Sawir.
Lebih lanjut Sawir menjelaskan, ada 5 dasar hukum dalam program ini, diantaranya, pertama sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, peraturan pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 14 Tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja, Keempat sesuai Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota No 30 Tahun 2014, Kelima berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial," jelas Sawir
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jenny Pasaribu SH, MH menambahkan, "Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Kerjasama (MoU) sejak Mei 2013, berdasarkan kerjasama ini kita panggilah perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kita panggil sesuai dengan MoU perjanjian kerjasama sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004, pasal 30, dimana kejari dapat mewakili BUMN dan BUMD," ujar Jenny.
"Sesuai Undang-undang 24 Tahun 2011, pada pasal 17 dimana. Apabila perusahaan tidak membayar iuran, sanksi hanya kena sampai administratif, namun Jenny menjelaskan dalam pasal 55 Pengusaha terancam hukuman 8 tahun dan atau denda sebesar 1 miliar," pungkas Jenny.(rls/bhc/yun) |