KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tidak bersalah terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam perkara sodomi. Hal ini disampaikan pihak Kejaksaan Agung Malaysia, setelah melakukan evaluasi dari bukti-bukti yang ada. Selain itu, kejaksaan juga beralasan pengajuan banding diminta oleh keluarga korban.
"Kejaksaan Agung ingin menekankan bahwa dalam membuat segala keputusan, kejaksaan bertindak semata-mata atas dasar bukti dan sesuai dengan undang-undang, tidak dipengaruhi oleh emosi atau pihak-pihak lain," demikian pernyataan resmi lembaga hukum tersebut, seperti dikutip BBC, Jumat (20/1).
Atas sikap kejaksaan tersebut, pengacara Anwat Ibrahim, Sankara Nair menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan banding. Namun, langkah hukum ini disayangkan dan mengerikan.
Diperkirakan pengadilan banding segera menggelar sidang, tetapi sejauh ini tanggalnya belum ditentukan. "Tampaknya ini merupakan kasus penindasan politis terhadap Anwar dan bukan penuntutan,” kata Nair dalam pernyataannya kepada media setempat.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas asistennya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan (26). Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan, pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan oleh jaksa sebagai salah satu bukti memberatkan.
Putusan bebas itu mengejutkan banyak pihak antara lain pengamat politik dan Anwar Ibrahim sendiri. Anwar sejak awal merasa yakin bahwa situasi itu sengaja diciptakan oleh PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya dari kancah politik. Tapi Najib telah membantah tudingan itu.
Sebelumnya, Anwar dikenai dakwaan sodomi pada 2008, beberapa bulan setelah kubu oposisi meraih kemenangan besar pertama dalam pemilihan umum. Dakwaan sodomi ini merupakan kali kedua, setelah dia divonis bersalah pada 2000. Namun, Mahkamah Agung membatalkan dakwaan itu pada 2004.(sya)
|