Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Kembalikan Berkas Zainal Arifin ke Penyidik
Friday 30 Sep 2011 20:28:58
 

Zainal Arifin Hoesein usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih harus melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainal Arifin Hoesein atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait pengembalian berkas itu dari kejaksaan yang menyatakan belum lengkap (P19) dan masih harus dilengkapi lagi.

"Berkasnya belum lengkap, karena kepolisian telah mengembalikannya lagi kepada tim penyidik. Kejaksaan menyatakan beberapa alat bukti harus dilengkapi untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Jadi, penyidik masih harus melengkapinya lagi,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Secara terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, dengan dinyatakan P 19, maka masih ada bukti hukum, baik formal maupun material yang harus dilengkapi. "Jangan tanya apa bukti-bukti itu, karena ini projustisia. Jadi tidak bisa diinformasikan ke publik," kata Untung Yoga.

Sementara saat ditnaya mengenai upaya tersangka Masyhuri Hasan mencari perlindungan hukum sebagai saksi dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untung Yoga enggan komentar.

"Urusan di kepolisian sudah selesai. Kami sudah serahkan yang bersangkutan kepada Kejaksaan. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan dan langkahnya itu hanya perlu dikoordinasikan dengan kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka Masyhuri mengklaim sering mendapat teror, setelah penahanannya dipindah ke Rutan Salemba. Ia pun meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Permintaan ini sudah disetujui pihak LPSK. Bahkan, pihak LPSK sudah mendatangi tersangka kasus surat palsu tersebut di Rutan Salemba untuk dimintai keterangan.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2