Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Kejaksaan Kembalikan Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
Thursday 17 Jan 2013 21:24:34
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (17/1) mengembalikan berkas perkara kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa, ke Polda Metro Jaya.

M Rasyid melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun karena dianggap belum mendukungnya berbagai kelengkapan, maka Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara tersebut.

Sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP, sehingga berkas telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro. Sebab berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil (surat dari Kejati DKI Jakarta No. B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 Tanggal 17 Jan 2013).

Bahwa sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) KUHAP: Bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2