JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT. Hidayah Nur Wahana (PT HNW) ibarat lari marathon, masih dikebut pemeriksaannya oleh Kejaksaan dengan kembali melakukan pemanggilan para Saksi terkait.
"Dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. HNW diperiksa 4 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yaitu Sri Hardono dan Ir. Muslim, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir serta Umzakirman dan N. Nur, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).
Ditambahkan Untung, adapun Ir. H.Syahrin R, Kadis Pertanian Siak tidak hadir karena sakit dan tidak terdapat nama Supardi selaku Pemeriksa Barang di Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Sedangkan 6 Saksi diperiksa di Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Sugiarto, Musfian dan H.D.Mamas, Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Simeuleu dan Aceh Tenggara.
Selain Kadis, juga diperiksa Fauziah, Aminsyah dan R.Junaidi, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Simeuleu dan Aceh Tenggara. Adapun Muzakkir, Kadis dan Dwi S, Pemeriksa Barang di Dinas Pertanian kabupaten Pidie Jaya tidak hadir.
"Pemeriksaan untuk Kadis yakni mengenai realisasi benih yang diterima petani dan untuk Pemeriksa Barang, yakni mengenai penerimaan dan penyaluran benih apa telah sesuai atau tidak," terang Untung.
Sebelumnya pada kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan, Selasa (27/8) kemarin, juga telah memeriksa 2 Saksi di Kejati Riau, yaitu Ir. H. Hardison, Kadis dan Yusrizal, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Singingi. Sedangkan Ir. H. Ery Putra, Kadis dan Ramlan, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Meranti tidak hadir.
Adapun 8 Saksi di Kejati NAD, diperiksa Rusman, Ir. Nasiruddin, SK,MM H. Asmauddin dan Cut Usman, Kadis Pertanian Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Aceh Barat serta Nyakta, Rusli SP.MM, Kuatno dan M. Nasir, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Aceh Barat.
"Untuk Kadis diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani dan untuk pemeriksa barang mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai atau tidak dengan spesifikasi," ujar Untung.
Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).(bhc/mdb) |