Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kejaksaan Kembali Periksa Para Kadis Pertanian Terkait Kasus Benih Unggul Rp 209 Milyar
Thursday 29 Aug 2013 06:14:12
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT. Hidayah Nur Wahana (PT HNW) ibarat lari marathon, masih dikebut pemeriksaannya oleh Kejaksaan dengan kembali melakukan pemanggilan para Saksi terkait.

"Dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. HNW diperiksa 4 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yaitu Sri Hardono dan Ir. Muslim, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir serta Umzakirman dan N. Nur, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Ditambahkan Untung, adapun Ir. H.Syahrin R, Kadis Pertanian Siak tidak hadir karena sakit dan tidak terdapat nama Supardi selaku Pemeriksa Barang di Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Sedangkan 6 Saksi diperiksa di Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Sugiarto, Musfian dan H.D.Mamas, Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Simeuleu dan Aceh Tenggara.

Selain Kadis, juga diperiksa Fauziah, Aminsyah dan R.Junaidi, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur, Simeuleu dan Aceh Tenggara. Adapun Muzakkir, Kadis dan Dwi S, Pemeriksa Barang di Dinas Pertanian kabupaten Pidie Jaya tidak hadir.

"Pemeriksaan untuk Kadis yakni mengenai realisasi benih yang diterima petani dan untuk Pemeriksa Barang, yakni mengenai penerimaan dan penyaluran benih apa telah sesuai atau tidak," terang Untung.

Sebelumnya pada kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan, Selasa (27/8) kemarin, juga telah memeriksa 2 Saksi di Kejati Riau, yaitu Ir. H. Hardison, Kadis dan Yusrizal, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Singingi. Sedangkan Ir. H. Ery Putra, Kadis dan Ramlan, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Meranti tidak hadir.

Adapun 8 Saksi di Kejati NAD, diperiksa Rusman, Ir. Nasiruddin, SK,MM H. Asmauddin dan Cut Usman, Kadis Pertanian Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Aceh Barat serta Nyakta, Rusli SP.MM, Kuatno dan M. Nasir, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Aceh Barat.

"Untuk Kadis diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani dan untuk pemeriksa barang mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai atau tidak dengan spesifikasi," ujar Untung.

Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2