Dugaan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus di Pelindo
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Tagihan Labu Tambat Fiktif Pelindo Samarinda
Thursday 10 Sep 2015 05:31:03
 

Ilustrasi, Assist Tug.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diminta turun tangan untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan perusahan BUMN tersebut diduga telah melakukan tagihan fiktip atas jasa "LABU TAMBAT" yang dapat merugikan pemakai jasa ratusan juta rupiah.

Dugaan tagihan fiktip yang dilakukan PT. Pelindo IV cabang Samarinda kepada pemakai jasa Kapal Tunda, yang melakukan Labu Tambat pada wilayah perairan sungai Mahakam yang masuk bagian dari pelabuhan Samarinda.

Hal tersebut kembali dingkapkan oleh seorang pemakai jasa pelabuhan yang tidak mau disebutkan namanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com kembali bahwa, tagihan yang diduga fiktif yang dilakukan oleh Asisten Manajer Keuangan PT. Pelindo IV cabang Samarinda pada akhir Desember 2013 lalu, yang tidak masuk dalam kegiatan Labu Tambat yang dilakukannya.

Sumber juga kembali mengungkapkan bahwa, tagihan yang dilakukan pada akhir 2013 dengan total senilai Rp 300 juta lebih merupakan tagihan yang mengada-ngada, sebab dalam daftar pekerjaan labu tambatnya tidak ada tapi tetap dilakukan tagihan, terang Sumber.

"Yang jelas tagihan yang dilakukan merupakan tagihan fiktip dan kami minta agar pihak Kejaksaan dapat mengusut secara tuntas, sebab kami tidak melakukan kegiatan labu tambat. Namun, dalam taftar tagihan tetap ada dilakukan sehingga kami sangat dirugikan. Disini kami di paksakan untuk membayar dan apabila kami tidak membayar Kapal kami di tahan, sehingga terpaksa kami lakukan pembayaran," jelas Sumber.

Sumber pemakai jasa juga memberi contoh bahwa, tagihan yang dilakukan pemakai jasa pada bulan Juli - Agustus 2013 melalui daftar piutang per 31 Oktober 2013 dari 245 item tagihan senilai Rp 230 juta lebih, padahal kewajiban yang harus dibayar hanya Rp 125 juta, yaitu bulan Juli senilai Rp 56.000.000,- dan Agustus senilai Rp 69.000.000,- Jadi sekitar Rp 125.0000.000,- terang Sumber.

Sumber juga mengatakan bahwa, permasalahan tersebut sudah melakukan komplain dan klarifikasi dengan pihak Pelindo IV melalui Ass Manajer Keuangan dan Manajer Keuangan, namun tidak ada titik temu dan tetap berkeras diwajibkan untuk membayar, kami terpaksa membayar untuk memuluskan kapalnya berlayar.

Ditambahkan Sumber dengan merinci bahwa, pekerjaan jasa Labu Tambat bulan Juli dalam catatannya hanya sebanyak 33 kali pengapalan dengan jumlah Rp 48.352.000,- telah dibayar berdasarkan nota, dan masih ada sisa Rp 7.761.000,- bulan Agustus 25 pengapalan Rp 43.311.000,- bulan September 38 pengapalan dengan jumlah Rp 69.201.000,- terbayar melalui transfer Rp 25.000.000,- sisa belum terbayar Rp 44.201.000,- sedangkan bulan Oktober ada 39 pengapalan senilai Rp 59.302.000,- terbayar melalui rekening tgl 1 Nopember Rp 40.000.000,- sehingga masih ada sisa hutang yang belum dibayar sekitar Rp 114.575.000,-.

"Dalam hitungan kami, kewajiban yang harus kami bayar sisa utang senilai Rp 12.484.000,- Namun, Pelindo mengancam dan menahan Kapal tidak bisa bergerak atau berangkat sehingga dengan terpaksa kami jembayar tagihan fiktip, dan saat ini kami minta agar pelindo dapat dengan bijak untuk membayar kembali kelebihan membayar atas tagihan fiktip dimaksud," ujar Sumber.

Sementara, Manajer Umum dan Humas PT. Pelindo IV Samarinda, Kusnadi, yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada Selasa (8/9) mengatakan bahwa, perihal dikatakan tagihan fiktip oleh pengguna jasa labu tambat di pelabuhan Samarinda dan telah melakukan pembayaran akan diperhitungkan. Hal ini bisa saja terjadi kesalahan pada petugas yang membuat penagihan atau bisa juga pada kesalahan sistim administrasi, jelas Kusnadi.

"Jadi kalau hal demikian kesalahan pada petugas maka akan diberikan sanksi, namun kalau kesalahan pada sistim administrasi maka uangnya harus dikembalikan," ujar Kusnadi.

Kusnadi juga mengakui bahwa Kapal-kapal yang di tahan keberangkatannya merupakan upaya manajemen Pelindo untuk mengurangi piutang para pemakai jasa, jelas Kusnadi.

"Saya harapkan agar pemakai jasa yang merasa dirugikan dengan membayar tagihan yang diduga fiktip maka sedapatnya datang kepada saya untuk kita lakukan koreksi bersama antara kedua belah pihak, sehingga kelebihan pembayaran akan dikembalikan uangnya," ujar Kusnadi.

Sekali lagi kami membuka peluang untuk sama-sama saling keterbukan untuk cek dan koreksi, dengan membawa semua bukti pembayaran ke Pelindo untuk kembali kita lakukan koreksi bersama, pungkas Kusnadi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2