Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kejaksaan Buru WN Nigeria Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,3 M
Sunday 16 Sep 2012 12:55:32
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memburu terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang merupakan WN Nigeria, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40). Jim yang juga mantan pemain sepakbola Profesional itu kabur usai divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menegaskan, pihaknya akan berusaha menangkap kembali yang bersangkutan ke Rutan Salemba.

"Kita sekarang mengerahkan semua personil dan kemampuan yang ada untuk dapat menangkap terpidana Warga Negara asal Nigeria Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff sampai sekarang. Masih dilapangan untuk mengumpulkan semua", kata Masyhudi saat dihubungi, Kamis (13/9).

Tim intelijen kejaksaan terus melakukan pengejaran sekaligus pengumpulan informasi keberadaan yang bersangkutan.

"Sampai sekarang, Masih di lapangan untuk mengumpulkan semua Informasi tentang keberadaan yang bersangkutan", tukasnya.

Sekadar diketahui, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40) ditangkap lantaran menipu seorang wanita berinisial IP, seorang pengusaha kargo sehingga merugi Rp 1,3 miliar. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dwi/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2