JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memburu terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang merupakan WN Nigeria, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40). Jim yang juga mantan pemain sepakbola Profesional itu kabur usai divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menegaskan, pihaknya akan berusaha menangkap kembali yang bersangkutan ke Rutan Salemba.
"Kita sekarang mengerahkan semua personil dan kemampuan yang ada untuk dapat menangkap terpidana Warga Negara asal Nigeria Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff sampai sekarang. Masih dilapangan untuk mengumpulkan semua", kata Masyhudi saat dihubungi, Kamis (13/9).
Tim intelijen kejaksaan terus melakukan pengejaran sekaligus pengumpulan informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Sampai sekarang, Masih di lapangan untuk mengumpulkan semua Informasi tentang keberadaan yang bersangkutan", tukasnya.
Sekadar diketahui, Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40) ditangkap lantaran menipu seorang wanita berinisial IP, seorang pengusaha kargo sehingga merugi Rp 1,3 miliar. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dwi/kjs/bhc/rby)
|