JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati riau), Senin (28/1).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan keberhasilan penangkapan buronan dalam kasus korupsi miliaran tersebut.
"Ya, namanya Ibrahim, ia mantan bendahara pengeluaran di Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau," kata Kapuspenkum Setia Untung.
Terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah ini tak berkutik, ketika tiba-tiba tim Satgas Kejagung muncul dan segera menangkap dan menyeretnya ke dalam mobil.
DPO Ibrahim saat ditangkap pada pukul 10:25 WIB, tengah berada di kantor notaris Syafrijon yang beralamat di Komplek Duta Mas Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, Riau.
Kasus korupsi yang menjeratnya cukup besar, yakni senilai 2 miliar 6 ratus 83 juta 380 ribu. Putusan Kasasi MA No.1121-k/PID.SUS/2009 tanggal 17 Maret 2009.(bhc/mdb) |