JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dugaan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama pada PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ini berdasarkan hasil penyidikan sementara dari tahun 2014 hingga 2019.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2019) di Jakarta.
Kasus ini terjadi karena manajemen Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian, dalam berinvestasi. Mereka telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, ungkap Jaksa Agung didampingi Jam Pidsus Dr Adi Togarisman, Direktur Penyidikan Asri Agung dan Kapuspenkum Mukri.
PT Asuransi Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selanjutnya penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
89 Saksi
Sementara itu, Jam Pidsus Dr Adi Toegarisman SH MH menyatakan, bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena kejadiannya dibeberapa tempat, maka diambil alih oleh Kejaksaan Agung, agar lebih memudahkan peroses penyidikannya.
Lebih lanjut Adi menyatakan bahwa saat ini penyidik sudah memeriksa 89 orang saksi. "Saksi yang kami panggil adalah yang kami nilai dia memahami, melihat dan mendengar langsung peristiwa yang bersifat pidana ini," ucapnya.
Namun demikian, mantan Kejati DKI Jakarta ini tidak berkenan mengungkapkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut, dengan alasan keperluan penyidikan.
Sedangkan tersangka dalam kasus ini juga belum ada. Karena menurut Adi, pihaknya akan menyampaikan nanti, ketika fakta dan buktinya sudah lengkap.
"Kemudian kalau perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kami tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tandasnya.(bh/as)
|