Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya Sebesar Rp 13,7 Triliun
2019-12-19 08:01:55
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Jam Pidsus Adi Toegarisman, Dirdik Asri Agung dan Kapuspenkum Mukri saat jumpa pers.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dugaan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama pada PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ini berdasarkan hasil penyidikan sementara dari tahun 2014 hingga 2019.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2019) di Jakarta.

Kasus ini terjadi karena manajemen Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian, dalam berinvestasi. Mereka telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, ungkap Jaksa Agung didampingi Jam Pidsus Dr Adi Togarisman, Direktur Penyidikan Asri Agung dan Kapuspenkum Mukri.

PT Asuransi Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selanjutnya penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

89 Saksi

Sementara itu, Jam Pidsus Dr Adi Toegarisman SH MH menyatakan, bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena kejadiannya dibeberapa tempat, maka diambil alih oleh Kejaksaan Agung, agar lebih memudahkan peroses penyidikannya.

Lebih lanjut Adi menyatakan bahwa saat ini penyidik sudah memeriksa 89 orang saksi. "Saksi yang kami panggil adalah yang kami nilai dia memahami, melihat dan mendengar langsung peristiwa yang bersifat pidana ini," ucapnya.

Namun demikian, mantan Kejati DKI Jakarta ini tidak berkenan mengungkapkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut, dengan alasan keperluan penyidikan.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini juga belum ada. Karena menurut Adi, pihaknya akan menyampaikan nanti, ketika fakta dan buktinya sudah lengkap.

"Kemudian kalau perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kami tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tandasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2