Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DPO
Kejaksaan Agung Siap Melaksanakan Keputusan MA
Wednesday 02 Jan 2013 20:26:26
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, menegaskan bahwa kasus tersangka Bupati Kepulauan Theddy Tengko, Kejaksaan telah lama siap melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, Rabu (2/1).

"Kasus Bupati Aru Theddy Tengko, Kajaksaan Agung akan tetap melaksanakan keputusan MA, tunggu perkembangan," kata Untung.

Terkait persoalan ini, Kejaksaan pun telah membuktikannya dengan upaya penangkapan tersangka Bupati Aru Theddy Tengko, walau karena satu dan lain hal, terpaksa dilepaskan di bandara.

Persoalan dilepaskannya tersangka Bupati Aru tersebut, telah dijelaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen bahwa kondisi pada saat itu dalam kondisi sulit.

"Kejaksaan berpendapat dia Bupati non aktif, melihat situasi sulit kondisi yang tidak memungkinkan, dilepaskan dulu, ada keputusan MK yang akan mengatur kembali," ujar Halius, Senin (17/12).

Sementara itu kuasa hukum Theddy Tengko meragukan keputusan MA Nomor 1/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012.

Bupati Theddy pernah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon itu tanggal 25 Oktober 2011, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi tersebut.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2