SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus Korupsi yang di sandang Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak sewaktu menjabat Bupati Kutai Timur (Kutim) sebagai terdakwa dalam dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan dana hasil Penjualan Saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT. Kutai Timur Energy (KTE) senilai Rp 576 Milyar, akhirnya terhenti oleh kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di saat masyarakat kaltim dalam persiapan pesta demokrasi pemilihan gubernur.
Pengamat Hukum pada Unifersitas Unmul samarinda Prof. Dr. Lasina, SH, dikonfirmasi beritahukum.com, mengomentari bahwa, SP3 yang oleh kejaksaan Agung kepada awang faroek Ishak merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia, juga untuk menuju kepada kepastian hukum karena selama 3 tahun digantung dengan kasus itu, oleh karenanhya SP3 sudah selayaknya dan sepantasnya sudah diberikan kepada Awang faroek, ujar Lasina.
"Selama 3 tahun di gantung dengan perkara ini sehingga saya sependapat dengan SP3 ini, karena untuk memulikan hak-hak dan nama baik seseorang yang menjadi tersangka dalam Kasus Pidana Korupsi", ujar Lasina.
menyangkut SP3 yang di keluarkan Kejaksaan Agung bertepatan dengan warga kaltim yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan gubernur kaltim, lasina mengatakan ini merupakan suatu kebetulan saja, yang utama adalah memberikan kepastian hukum, tegas Lasina.
Berbeda dengan pendapat yang di lontarkan oleh Alosius Kaltim, Advokad senior dan pengamat hukum di kaltim, SP3 yang di keluarkan kejaksaan Agung disaat masyarakat Kaltim menghadapi pemilihan gubernur dapat memicu gejolak masyarakat, seharusnya SP3 di keluarkan kejakasaan agung seharusnya jauh-jauh hari sebelumnya, ujar Alosius.
"Harusnya sebelum ada pemilihan selesaikan dahulu, jangan ada menjelang pemilihan baru dikeluarkan, ini bisa mengacaukan masyarakat karena ada yang pro dan ada yang kontra," tandas Alosius.
Alosiun juga mengatakan, dengan di keluarkan SP3 bukan berarti kasus Awang faroek berakhir, namun andaikata kedepannya ada bukti baru dan ada laporan lagi dari masyarakat maka kasunya dapat dibuka kembali oleh Kejagung, jadi kita lihat bahwa dalam kasus ini kejaksaan sengaja menggantung kasus korupsi yang dilakukan Awang, sebab Penghentian Penyidikan Perkara bukan untuk mencabut perkara, tegas Alosius.
Seperti diketahui bahwa kasus korupsi yang menyebabkan Awang Faroek Ishak di tetapkan sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Bupati Kutim 2004 yang lalu, yang diduga mengizinkan pengalihkan dan pemanfaatan dana KPC yang diduga merugikn keuangan negara Rp 576 Milyar namun hingga saat ini tidak jelas penanganannya.
Perjalanan panjang kasus tersebut yang akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Gubernur kaltim Awang faroek Ishak, yang sebelumnya Direktur Utama Kutai Timur Energy, Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kedunya sudah terlebih dahuluh ditetapkan bersalah dan di penjara oleh oleh Mahkamah Agung.(bhc/gaj)
|