Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Benih
Thursday 21 Mar 2013 15:27:52
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung periksa dua saksi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Benih oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai 2012.

“Untuk kasus korupsi pengadaan benih, kemarin ada dua saksi yang diperiksa, yakni Direktur Produksi Mizwar Syafaat dan Direktur Keuangan Mas Darmawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Untung, pemeriksaan terkait posisi dan kebijakan-kebijakan saksi sebagai pimpinan di PT SHS. Ini dilakukan untuk mengetahui proses realisasi benih dan penyaluran dana. Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan mencari kemungkinan ada tersangka baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS) Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor cabang PT SHS Hartono.

Ketiganya disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan benih bersubsidi pada peridode 2008-2011. Dalam proyek ini ditemukan adanya indikasi penggelembungan angka pada pengadaan cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul.(dry/ipb/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2