JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung periksa dua saksi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Benih oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai 2012.
“Untuk kasus korupsi pengadaan benih, kemarin ada dua saksi yang diperiksa, yakni Direktur Produksi Mizwar Syafaat dan Direktur Keuangan Mas Darmawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Untung, pemeriksaan terkait posisi dan kebijakan-kebijakan saksi sebagai pimpinan di PT SHS. Ini dilakukan untuk mengetahui proses realisasi benih dan penyaluran dana. Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan mencari kemungkinan ada tersangka baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS) Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor cabang PT SHS Hartono.
Ketiganya disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan benih bersubsidi pada peridode 2008-2011. Dalam proyek ini ditemukan adanya indikasi penggelembungan angka pada pengadaan cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul.(dry/ipb/bhc/mdb) |