Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Pacu Berbagai Kasus, Periksa Saksi dan Tersangka
Thursday 07 Mar 2013 03:18:09
 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus memacu berbagai kasus agar dapat segera tuntas. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Tim Penyidik meluncur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Saksi.

Saksi Ahmad Fathanah diperiksa Penyidik Kejagung di KPK pukul 10.00 WIB. “Saksi Ahmad Fathanah diperiksa terkait dengan aliran uang dari tersangka YS selaku Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) yang diduga uang tersebut berasal dari hasil pencairan kredit yang didapat dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk cabang Surabaya,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko, Rabu (6/3).

Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010, Arwoko menjelaskan bahwa Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi yaitu, Bayu Wijokongko, dan Ledy Efrita Effendi menjabat Marketing PT Olympic.

Pukul 09.30 WIB saksi Ledy Efrita Effendi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya Ledy menjalani pemeriksaan mengenai pembelian beberapa alat-alat penunjang bagi kelengkapan pengadaan alat-alat laboratorium untuk IPA MTs dan IPA MA di tahun anggaran 2010 pada PT Olympic oleh PT Nuratindo Bangun Perkasa dan PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Sementara itu Penyidik Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Provinsi Banten tahun anggaran 2011.

Kedua saksi tersebut yaitu Ir Izak Y Siamiloy Msi, Kasubdit Rancang Bangun Kapal Perikanan pada Kementerian Perikanan dan Kelautan, Berry B Purba, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, dimana pemeriksaan terkait dengan kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan mengenai kegiatan sosialisasi bantuan Kapal Kayu.

Pemeriksaan keduanya juga meliputi monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan kapal kayu bagi nelayan, termasuk di Dinas Kelautan Provinsi Banten (saksi Izak Y Siamiloy), dan dalam rangka mengklarifikasi kebenaran-kebenaran akan keabsahan setiap Perusahaan yang mengikuti pelelangan pembangunan Kapal Kayu 30 GT di Dinas Kelautan Provinsi Banten, yang salah satunya apakah telah memiliki Sertifikasi sebagai perusahaan yang kompeten dalam melaksanakan pembangunan Kapal Kayu.

Masih menurut Arwoko, Tim Penyidik Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri ( PT SHS Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012, sesuai surat tugas Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/02/2013.

Terhadap 5 orang saksi, yaitu Sahori, Syarif, Ejen, Endus, dan Muin diperiksa di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Dan 6 orang saksi, yaitu H Herman, Yoyo Rosyid, Djafar, Nudji, A Saefudin dan H Bandan, diperiksa di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kesebelas orang yang berprofesi sebagai Petani tersebut diperiksa dalam rangka mengklarifikasi hasil-hasil pemeriksaan selama di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai pengadaan benih kedelai yang dilakukan di Provinsi Lampung dimana terdapat nama-nama para saksi, termasuk anggota-anggota dari kelompok tani para saksi pada beberapa dokumen yang diperoleh dari PT SHS.

Selain itu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, Arwoko mengungkapkan bahwa kemarin tersangka dengan insial BM diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dimana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum lama ini mengatakan, “Semua akan kita proses,” kata Jampidsus Andhi Nirwanto.

Sebagaimana telah diinformasikan pada siaran pers, bahwa pada hari Selasa 5 Februari 2013 dimana hasil penelitian terhadap berkas perkara atas nama kedua tersangka dengan insial ASS dan BM tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Maka untuk selanjutnya Tim Penyidik melanjutkannya dengan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti.

Pelaksanaan Tahap II terhadap kedua tersangka dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kendari pada hari Senin (4/3) untuk tersangka ASS dan pada hari Rabu (6/3) untuk tersangka BM.

Perlu diketahui bahwa kerugian negara dari 5 Perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang telah disebutkan diatas, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2