Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kejaksaan Agung Masih Menunggu Putusan Kasus Asian Agri
Saturday 29 Dec 2012 00:10:25
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Hingga hari ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memerintahkan 14 perusahaan dalam Asian Agri Group membayar denda dua kali pajak terhutang, yang totalnya bernilai Rp 2,520 Triliun.

Dalam mengeksekusi putusan hukuman denda itu, Kapuspenkum Setia Untung belum dapat menjelaskan mekanisme eksekusinya. Hal itu karena, menurut Setia Untung, Kejaksaan perlu membaca secara keseluruhan isi putusan tersebut, untuk kemudian menindaklanjuti putusan itu.

"Belum masih tunggu putusannya dulu, saya tidak bisa sembarangan memberikan komentar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di ruangan Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, Jumat (28/12).

Ditambahkannya bahwa, “Kami harus baca isi lengkap putusannya dulu, kejaksaan sebagai eksekutornya. Semua harus jelas dulu,” terang Setia Untung.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012, terkait kasus kejahatan pajak yang dilakukan mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut alias Liu Che Sui.

Majelis menjerat Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.

Majelis Kasasi menyatakan Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Suwir Laut, menurut Majelis, mengisi data palsu dalam penghitungan pajak 14 perusahaan selama empat tahun berturut-turut, membuat perusahaan tidak membayar pajak sesuai kewajiban yang sebenarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2