JAKARTA, Berita HUKUM – Hingga hari ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memerintahkan 14 perusahaan dalam Asian Agri Group membayar denda dua kali pajak terhutang, yang totalnya bernilai Rp 2,520 Triliun.
Dalam mengeksekusi putusan hukuman denda itu, Kapuspenkum Setia Untung belum dapat menjelaskan mekanisme eksekusinya. Hal itu karena, menurut Setia Untung, Kejaksaan perlu membaca secara keseluruhan isi putusan tersebut, untuk kemudian menindaklanjuti putusan itu.
"Belum masih tunggu putusannya dulu, saya tidak bisa sembarangan memberikan komentar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di ruangan Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, Jumat (28/12).
Ditambahkannya bahwa, “Kami harus baca isi lengkap putusannya dulu, kejaksaan sebagai eksekutornya. Semua harus jelas dulu,” terang Setia Untung.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012, terkait kasus kejahatan pajak yang dilakukan mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut alias Liu Che Sui.
Majelis menjerat Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Majelis Kasasi menyatakan Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut, menurut Majelis, mengisi data palsu dalam penghitungan pajak 14 perusahaan selama empat tahun berturut-turut, membuat perusahaan tidak membayar pajak sesuai kewajiban yang sebenarnya.(bhc/mdb)
|