JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung masih terus menindak lanjuti kegiatan - kegiatan upaya pemulangan buronan kasus BLBI, Djoko Tjandra.
Wakil Jaksa Agung Darmono menuturkan, saat ini Pemerintah Papua Nuginie (PNG) sedang mempersiapkan pemerintahan yang baru setelah terpilihnya perdana menteri yang baru. "Diharapkan pada September 2012 nanti, sudah ada pembahasan/putusan yang konkret terkait dengan masalah Djoko Tjandra", ujar Darmono di Jakarta, Rabu (29/8).
Sebelumnya, Darmono menyatakan pihaknya sampai sekarang belum bisa memastikan apakah terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang buron masih berada di PNG setelah mendapatkan status kewarganegaraan baru di negara tersebut. "Saya tidak bisa memastikan keberadaannya di sana," katanya.
Namun, pihaknya akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan upaya pemulangan buronan kasus BLBI itu.
Sementara Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief dalam Rapat Kerja untuk menanyakan lambannya penanganan terpidana cassie Bank Bali, Djoko Tjandra yang beralih status kewarganegaraannya ke PNG.
"Kita akan memanggil jaksa agung dalam rapat kerja terkait lambannya penanganan Djoko Tjandra," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (29/8).
Djoko Tjandra diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali. Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.(ipb/bhc/opn) |