Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kejagung Upayakan Aset Asian Agri Tidak Dialihkan
Thursday 21 Mar 2013 22:30:19
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM dan meminta aset Asian Agri Group tidak dialihkan kepada pihak tiga.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, keputusan untuk berkirim surat ke Kemenkumham dalam upaya pengembalian kerugian negara terkait dengan putusan Mahkamah Agung terhadap mantan pengurus Asian Agri Group Suwir Laut yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun.

"Langkah lain, Kejagung juga telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk blokir aset, berupa tanah milik Asian Agri Group, agar aset tanah itu jangan dipindah tangankan," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Kamis (21/3).

Untung menjelaskan sampai kini eksekusi terhadap putusan MA dengan terpidana Suwir Laut belum dapat dilakukan. Namun tidak disebutkan alasan belum dapat dieksekusinya Suwir Laut.

Putusan MA, 18 Desember 2012, Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana pengisian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) tidak benar. Dia dipidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun melalui 14 perusahaan tergabung Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dengan syarat selama satu tahun bisa membayar denda Rp 2,5 triliun.

Sementara itu dua tersangka lain dari Asian Agri lainnya, Linda Rahardja dan Eddy Lukas sampai sekarang masih tersendat di Ditjen Pajak. Padahal petunjuk jaksa sudah diberikan dua tahun lalu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2