JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.
"Penetapan tersangka ini didasari hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik. Hasilnya, diputuskan IA dari IM2 sebagai tersangka. Penetapan statusnya itu dikeluarkan pada hari ini," kata Kapuspenkum Noor Rahmat kepada wartawan gedung Kejagung, Jakarta Rabu (18/01).
Berdasarkan gelar perkara tersebut, lanjut dia, Kejagung pun meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun. Sedangkan terhadap kemungkinan tersangka kasus ini bertambah, sangat dimungkinan. Pasalnya, pemeriksaan masih terus dikembangkan. “Bisa dimungkinkan (tersangka bertambah),” tandasnya.
Kasus ini sendiri berawal, jelas Noor Rahmat, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.
“IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.
Namun, mantan Kajati Gorontalo itu tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)
|