Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Angkasa Pura II
Sunday 12 Jan 2014 21:50:12
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II untuk keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta di tahun 2004, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, akhirnya meningkatkan proses kasus ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 5 orang yang terkait pekerjaan pengadaan ATC Simulator tersebut sebagai Tersangka.

“Kelima orang tersangka masing-masing Endar Muda Nasution (EMN) – Pensiunan PT. Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014, Novaro Martodihardjo (EM) – Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Kasubdit Air Traffic Service) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 02/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014, Susianto (S) – Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014, Sutianto (S) – Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 04/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014 dan Reza Gunawan (RG) – Direktur Utama PT. Toska Citra Pratama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 05/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Minggu (12/1) kepada Wartawan.

Adapun terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator, Untung menjelaskan, mengingat sarana tersebut sangat penting selain merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route) juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.

“Dugaan kerugian Negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control (ATC) Simulator tersebut adalah sebesar tujuh koma empat miliar lebih Rp.7.453.443.000” pungkas Untung.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2