Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kejagung Terus Kembangkan Kasus Kredit Puluhan Miliar
Monday 25 Feb 2013 20:52:39
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Tbk) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Senin (25/2).

Penyidik Kejagung mengagendakan 2 orang saksi, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Haedwig Andry Lesmana selaku Dirut PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Haedwig hadir memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB, yang pada pokok pemeriksaannya terkait pada persoalan masuknya aliran uang yang berasal dari pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya ke PT CTA termasuk kedudukan tersangka YS di PT CTA tersebut.

Sementara itu saksi Carolina Gunadi hingga sore belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan fasilitas kredit ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka.

Para tersangka yakni YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Status EA naik menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut, mengingat perusahaannya merupakan salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan, namun bukannya melaksanakan pengadaan tersebut, tetapi menyerahkannya kepada tersangka YS. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2