JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Tbk) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Senin (25/2).
Penyidik Kejagung mengagendakan 2 orang saksi, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Haedwig Andry Lesmana selaku Dirut PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).
Haedwig hadir memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB, yang pada pokok pemeriksaannya terkait pada persoalan masuknya aliran uang yang berasal dari pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya ke PT CTA termasuk kedudukan tersangka YS di PT CTA tersebut.
Sementara itu saksi Carolina Gunadi hingga sore belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan fasilitas kredit ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka.
Para tersangka yakni YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.
Status EA naik menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut, mengingat perusahaannya merupakan salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan, namun bukannya melaksanakan pengadaan tersebut, tetapi menyerahkannya kepada tersangka YS. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar.(bhc/mdb) |