Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kejagung Terkesan Dianggap Remeh, Hari Ini 2 Saksi Mangkir
Tuesday 07 May 2013 00:02:45
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 Saksi dalam kasus besar yaitu Puspita Eka Putri selaku analis kredit wilayah III Bank Jabar dan Banten (BJB), yang semestinya hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB, tidak hadir dengan alasan sedang cuti.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan tetap akan menjadwalkan kembali.

"Ya benar, yang bersangkutan tidak hadir karena cuti dan memohon untuk dilakukan penjadwalan, pemanggilan kembali," kata Untung kepada Wartawan, Senin (6/5) di gedung Kejagung.

Kasus BJB berawal dari pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang bermasalah hingga dugaan merugikan negara mencapai Rp 55 miliar.

Saksi kedua yang mangkir yaitu Arta Berlian Tambunan yang bekerja sebagai Auditor Internal PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero), dimana Arta harus memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang asal muasalnya dari pemberian kredit BRI ke PT First International Gloves (PT FIG).

Sebagaimana diketahui kerugian negara dalam kasus ini tidak main-main, yakni sekitar kurang lebih 19 juta USD.

"Hingga pukul 15:30 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2