Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Dirut PT Kawan Kita Bahana
Friday 19 Apr 2013 00:29:57
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (Abdul Latief Hamdi), di Dusun Japan, Desa Langse, Margorejo, Pati, Jateng. Abdul Latief merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp. 3,9 miliar.

Menurut Setia Untung Arimuladi (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung RI Kamis (18/4), “Abdul Latief diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejagung," ujarnya.

Lanjut Untung, penangkapan ini dilakukan karena Abdul Latief tak sekalipun memenuhi tiga kali panggilan Kejaksaan dan tidak memberikan alasan yang jelas.

Penetapan Abdul Latief sebagai tersangka, telah dilakukan sejak 5 April 2013 dalam kasus penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3, 9 miliar.

Untuk diketahui, disamping itu Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fithers Simarmata, dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI, Hariyono.

Kasus ini bermula saat PT. ASEI menerbitkan SKBDN atas nama PT Kawan Kita Bahana, namun dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa sehingga merugikan negara Rp 3,9 miliar.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2