Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Dirut PT Kawan Kita Bahana
Friday 19 Apr 2013 00:29:57
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (Abdul Latief Hamdi), di Dusun Japan, Desa Langse, Margorejo, Pati, Jateng. Abdul Latief merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp. 3,9 miliar.

Menurut Setia Untung Arimuladi (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung RI Kamis (18/4), “Abdul Latief diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejagung," ujarnya.

Lanjut Untung, penangkapan ini dilakukan karena Abdul Latief tak sekalipun memenuhi tiga kali panggilan Kejaksaan dan tidak memberikan alasan yang jelas.

Penetapan Abdul Latief sebagai tersangka, telah dilakukan sejak 5 April 2013 dalam kasus penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3, 9 miliar.

Untuk diketahui, disamping itu Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fithers Simarmata, dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI, Hariyono.

Kasus ini bermula saat PT. ASEI menerbitkan SKBDN atas nama PT Kawan Kita Bahana, namun dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa sehingga merugikan negara Rp 3,9 miliar.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2