JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan penetapan 5 orang Tersangka yaitu: Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU); Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin); Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) terkait Kasus Flame Turbine.
Kemudian tersangka Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut); Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain:
- Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
- Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW- Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan
- Terdapat kemahalan harga
- Kontrak yang diaddendum menjadi 554 M telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp.527 miliar.
Maka pada hari, Rabu (18/12), setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka yaitu, Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka.
"Ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Ir. Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (18/12) di teras gedung Jampidsus.
Dijelaskan Untung bahwa, tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif, yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.
Penahanan terhadap ke 2 Tersangka tersebut telah menambah jumlah penahanan terhadap para tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kasus Flame Turbine setelah sebelumnya menahan Tersangka, Chris Leo Manggala pada hari, Senin (16/12) dan Tersangka Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) pada hari, Selasa (17/12).
Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564,- dan pada saat tersangka keluar dari gedung, para Wartawan tak sempat mencegat, karena keduanya lari melakukan langkah seribu menuju mobil tahanan Kejaksaan dengan aksi diam seribu bahasa.(bhc/mdb) |