Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Sita Beberapa Barang Bukti dari Chevron
Tuesday 25 Sep 2012 22:07:43
 

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Kejagung usai tim melakukan kunjungan ke Riau.

"Beberapa hari lalu tim datang ke Riau melakukan penyitaan beberapa barang bukti", ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Andi menambahkan saat ini pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sementara itu saat dihubungi terpisah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw menyebut pada Rabu (26/9) esok pihaknya akan memeriksa 7 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan periksa mereka, Rabu ini. Jumat sudah dilayangkan surat panggilan kepada mereka", terang Arnold.

Menurut Arnold, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, berguna bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan pembuktian di pengadilan.

"Kita tidak ingin setengah-setengah. Apalagi, kita sudah memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan perkara tersebut. Jadi langkah, Rabu besok itu sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk membuktikan perkara tersebut di pengadilan", ucap Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT. Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT. Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 miliar rupiah.(riz/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2