JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat berita ini diturunkan sementara melakukan penyitaan di kantor PT Sang Hyang Sri (PT SHS Persero) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SHS dalam pengadaan benih di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (14/2).
"Ya benar, sementara melalukan penyitaan berupa dokumen maupun surat-surat, 68 buah ordner terkait kegiatan pengadaan benih, dan CPU sebanyak 3 unit, dan 1 unit laptop, Tim Jaksa diketuai oleh Adtyawarman bersama 10 orang Penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.
PT SHS yang terletak di jalan Sahardjo, Jakarta Selatan, dari perkembangan penyidikan, perusahaan tersebut terkait dengan pengadaan benih tahun 2008 sampai dengan 2012.
Selain itu sejak pagi tadi, pukul 09:00 WIB, 4 orang saksi diperiksa. Masing-masing Rahman Pinem (mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan) sekarang berubah nama menjadi Budidaya Serelia.
Bambang Budianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Yusman, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Ditjen Tanaman Pangan dan Widjatmiko, Kepala Subdit Benih kacang dan Umbi.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa mengenai perencanaan alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.(bhc/mdb) |