JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti permintaan Meneg BUMN Dahlan Iskan terkait upaya perampokan jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) yang akan dilakukan pihak tertentu. Aset negara benilai triliunan tersebut akan diselamatkan secara maksimal dengan berbagai upaya hukum yang berlaku.
Bahkan, jika memang ada bukti kuat mengenai upaya perampokan tersebut, kejagung siap menangkap pihak bersangkutan tersebut. Hal ini ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).
Namun, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum menerima surat yang telah diajukan Menteri BUMN untuk bertemu Jaksa Agung Basrief Arief untuk mencegah upaya perampokan aset negara ini. "Pokoknya, Kejaksaan pasti siap menangkap pihak yang hendak merampok aset itu. Kami tunggu perkembangannya," papar Darmono.
Wakil jaksa Agung ini pun mengakui bahwa pihaknya pernah melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan JORR. Namun, kasus itu sudah dianggap selesai menunggu proses eksekusi yang belum rampung. "Hanya saja mungkin eksekusinya yang kurang dan perlu ditindaklanjuti. Mungkin masih ada yang perlu disempurnakan," imbuh mantan Jamintel tersebut.
Menurut Darmono, Kejagung dinilai sudah pernah melakukan pembahasan bersama dengan kalangan terkait dengan pembangunan JORR yang pada saat itu tidak sepenuhnya dibangun pemerintah. Tapi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung bahwa pengelolaan jalan tol JORR itu harus diserahkan kepada Jasa Marga. “Mungkin terkait dana yang digunakan untuk membangun JORR itu yang belum selesai,” tandasnya.
Seperti diketahui, Meneg BUMN Dahlan Iskan membeberkan adanya pihak tertentu untuk merampok ketiga kalinya terhadap aset jalan tol JORR yang diperkirakan bernilai Rp 2,4 triliun hingga Rp 4,8 triliun. Perampokan pertama dilakukan pada 1995, saat Marga Nurindo Bhakti meminjam kredit Rp 2,5 triliun kepada BNI untuk mengerjakan proyek jalan tol tersebut. Namun, saat diaudit diketahui bahwa dana yang digelontorkan hanya Rp 1 triliun lebih.
Upaya kedua dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah oknum PT Hutama Karya dengan menerbitkan commercial paper (CP) palsu senilai Rp 1,2 triliun secara bertahap pada 1994-1998. Hingga akhirnya keluar putusan MA yang menyerahkan pengelolaan JORR kepada Jasa Marga pada 1998. Jasa Marga juga menggunakan kas perusahaan Rp 500 miliar untuk melunasi utang tersebut. Jasa Marga pun harus mengeluarkan pula uang triliunan rupiah untuk menyambung jalan tol itu.(mic/bie)
|