Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejagung Raih Peringkat ke 5, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Friday 13 Dec 2013 01:35:39
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kepala Pusat Penerangan dan HUKUM (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa sebagai salah satu badan publik yang menerima penghargaan badan publik terbaik peringkat 5 dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Badan Publik Pemerintahan.

“Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono kepada Wakil Jaksa Agung RI, Andhi Nirwanto sebagai penerima penghargaan badan publik terbaik peringkat V,” kata Untung yang turut diundang dalam Acara Kenegaraan mengenai pemberian penghargaan KIP kategori Badan Publik Pemerintahan, di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (12/12), sekira pukul 14:45 WIB.

Dijelaskan Untung, bahwa KIP mengumumkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik dengan membagi empat kategori badan publik yaitu badan publik pemerintahan, propinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Partai Politik (Parpol).

Adapun Kementerian atau lembaga Negara lainnya yang mendapatkan penghargaan yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PU, BKKBN, Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sekretaris Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan dan Bapenas.

Pemeringkatan dilakukan dengan metode self assesment yang berarti metode yang digunakan mengkaji aktivitas dan performa suatu organisasi. Metode ini dijalankan dengan penyebaran kuesioner kemudian verifikasi melalui kunjungan lapangan dan wawancara.

Sementara itu Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono di Istana Wapres mengatakan bahwa, Rata-rata tingkat keterbukaan informasi badan publik masih harus ditingkatkan di mana belum mencapai nilai setengah dari kewajiban badan publik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.

“Hasil nilai rata-rata peringkat keterbukaan masing-masing kategori yaitu, rata-rata badan publik pemerintahan 49,309, badan publik propinsi 42,772, BUMN 38,070 dan partai politik nol sebab hanya satu partai dari 12 partai yang mengirimkan kembali kuesioner,” ujar Abdulhamid.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2