JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bien Subiantoro diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
"Diperiksa sebagai saksi Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro," kata Kapuspen Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (8/4).
Untung mengatakan, pemeriksaan terkait dengan kronologi dan tahapan penganalisaan terhadap permohonan kredit yang diajukan BJB cabang Surabaya ke kantor pusat BJB.
Untung menambahkan selain dirut BJB diperiksa juga tiga orang pegawai dari BJB. Pemeriksaan terkait pelaksanaan dan hasil audit internal BJB pusat mengingat adanya kredit macet di BJB cabang Surabaya yang salah satunya adalah kredit macet dari PT CIP.
"Puspita Eka Putri selaku analys kredit BJB pusat, Tito Syarif Santosa selaku analys kredit BJB cab Surabaya, dan Toto Susanto selaku kepala divisi audit BJB pusat," ujar Untung, seperti dikutip dari detik.com.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10:00 WIB di gedung bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 20:15 WIB.
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) sebagai tersangka. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Empat tersangka lainnya yakni YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
Elda juga sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam korupsi daging sapi impor bersama presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan dalam Perkembangan Penanganan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya Kepada PT. Cipta Inti Permindo (PT.CIP) memanggil 5 orang saksi kemarin, Rabu (20/3).
5 orang saksi tersebut yaitu: Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Harta Sumiarti, Diektur CV. Nirwana, Patima, Direktur PT. Dana Simba, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia.
"Pada pukul 09:00 hadir tiga orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik yaitu Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP, R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, diruang persroom, Kamis (21/3).
Ditambahkan Untung, mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai proses pencairan dari dana kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya ke CV. Nirwana selaku perusahan yang melaksanakan kegiatan bahan baku pakan ikan dan terkait dana yang diterima diduga ada yang ditransfer ke rekening pribadi Tersangka YS, Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (Kusmachwudin dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat).
Dan terkait proses dan kronologis PT. Cipta. Inti Parmindo, dalam melakukan permohonan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya (Hery Tryatna, SE).
Adapun saksi Harta Sumiarti dan saksi Patima hingga pukul 13:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik.(dbs/bhc/opn) |