JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo.
“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu, Kalmet Nehru selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Weru. Tito merupakan mantan Asisten Analis PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut Untung, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya yang pada pokoknya pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para Tersangka dari hasil pencairan kredit termasuk pergerakan dan pemanfaatan aset-aset tersebut.
Terkait kasus ini, sudah ditetapkan empat tersangka yakni Direktur PT CIP inisial YS, DPS selaku Direktur komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY sebagai karyawan PT Sang Hyang Sri yang juga mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis indonesia dan ESD selaku manajer komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten tbk cabang Surabaya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2012, berawal dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jawa Barat dan Banten tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Parmindo untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi.
Selain itu, data dan dokumen yang ada pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ini dilakukan guna pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.(rm/ipb/bhc/opn) |