Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Bank Jawa Barat dan Banten
Wednesday 20 Mar 2013 15:41:42
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo.

“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu, Kalmet Nehru selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Weru. Tito merupakan mantan Asisten Analis PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Untung, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya yang pada pokoknya pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para Tersangka dari hasil pencairan kredit termasuk pergerakan dan pemanfaatan aset-aset tersebut.

Terkait kasus ini, sudah ditetapkan empat tersangka yakni Direktur PT CIP inisial YS, DPS selaku Direktur komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY sebagai karyawan PT Sang Hyang Sri yang juga mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis indonesia dan ESD selaku manajer komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten tbk cabang Surabaya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2012, berawal dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jawa Barat dan Banten tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Parmindo untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi.

Selain itu, data dan dokumen yang ada pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ini dilakukan guna pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2