Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Kejagung Penjarakan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia
Wednesday 18 Dec 2013 02:44:01
 

Supra Dekanto, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Selasa (17/12) sebelum menuju mobil tahanan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa, terkait dengan penetapan 5 orang Tersangka yaitu: Chris Leo Manggala, mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi.

Kemudian tersangka Ir. Rodi Cahyawan, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain:

"Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan," ujar Untung kepada Wartawan, Selasa (17/12) malam di Kejagung.

Dijelaskan Untung, dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi juga karena terdapat kemahalan harga, kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar.

"Setelah melakukan penahanan terhadap Tersangka, Chris Leo Manggala, pada hari ini 17 Desember 2013 kembali menahan salah seorang kembali atas nama Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ucap Untung.

Lanjutnya lagi bahwa penahanan terhitung dari tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 05 Januari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 17 Desember 2013.

"Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564, atau dua puluh lima miliar lebih," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2