Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Nonaktifkan Jaksa Sistoyo
Tuesday 22 Nov 2011 17:05:47
 

Marwan Effendy (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi permulaan terhadap jaksa Sistoyo. Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu telah diberhentikan sementara dari jabatan dan posisinya sebagai jaksa untuk memperlancar proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung Marwan Efffendi kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/11). Bahkan, perintah pemberhentian sementara ini langsung diberikan Jaksa Agung Basrief Arief pada pagi hari ini.

Perintah ini diberikan Basrief, ketika menggelar rapat mendadak dengan seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga langsung mengeluarkan sejumlah perintah yang harus diikuti para pejabat serta pegawai jajajara kejaksaan.

"Ada empat butir perintah beliau menyikapi kasus ini. Pertama, pimpinan Kejagung RI merasa sangat prihatin atas kejadian yang telah mencoreng institusi, pada saat kejaksaan sedang berusaha maksimal membangun kepercayaan publik," jelas Marwan.

Perintah kedua, imbuhnya, seluruh jaksa di daerah, mulai Kejati, Wakajati, Asisten Pengawasan, dan para asisten lainnya untuk meningkatkan peran dan fungsinya melakukan pengawasan melekat terhadap jajarannya. Sedangkan ketiga, para Kejari dituntut untuk melakukan pengawasan secara langsung bawahannya dan wajib bertanggung jawab bila terjadi penyimpangan di jajarannya.

“Terakhir adalah pimpinan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pegawai, baik jaksa maupun tata usaha, termasuk atasan yang bertanggungjawab secara berjenjang, kalau masih terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan lainnya,” tutur Marwan.

Uang DP
Pada bagian lain, Jamwas Marwan Effendy menyatakan bahwa uang suap yang disita KPK dari tangan jaksa Sistoto sebesar Rp 99,9 juta itu, bukanlah jumlah sebenarnya. Uang sebesar itu hanya uang tanda jadi alias down paymen (DP) dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.

"Saya dapat informasi bahwa yang diperjanjikan dalam kasus ini bukan hanya Rp100 juta, kasarnya Rp 100 juta ini baru DP. Katanya sekitar Rp 2,5 miliar. Itulah yang saya dengan yang bisa saya sampaikan. Tapi kami juga masih menelusurinya," jelas Marwan.

Menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara persis apakah besaran uang Rp2,5 miliar itu untuk jaksa S sendiri atau akan dibagi-bagikan kepada pihak lainnya. Jika benar uang suap Rp 2,5 miliar itu hanya untuk jaksa S, berarti jumlah suap terbesar yang pernah diterima seorang jaksa. "Mungkin juga atasannya tahu (bagi-bagi), nanti Kasi Pidum Kejari Cibinong akan kami periksa juga,” paparnya.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong bernama Sistoyo. Ia ditangkap bersama dua orang berinisial E dan AB. Aparat KPK juga menyita uang Rp 99,9 juta dalam amplop coklat yang berada di dalam mobil Nissan X-Trail, milik S.

Jaksa S diduga sebagai pihak penerima. Sedangkan pihak swasta berinisial AB dan E diduga sebagai pemberi. Mereka ditangkap, setelah melakukan transaksi suap di halaman gedung Kejari Cibinong, Senin (21/11) pukul 18.15 WIB. Ketiganya pun langsung digiring ke gedung KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2