JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, membenarkan hal tersebut.
"Pada hari Senin ini, tanggal 16 Desember 2013, telah dilakukan penahanan terhadap salah satu Tersangka, yaitu Chris Leo Manggala selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014," kata Untung di gedung Puspenkum Kejagung.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan RI telah menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Chris Leo Manggala, mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, Ir.Rodi Cahyawan, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) dan Muhammad Ali, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain :
- Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
- Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW
- Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan
- Terdapat kemahalan harga- Kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar.
"Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih dua puluh lima miliar lebih (Rp25.019.331.564,) dan kasus ini masih terus dalam proses penyidikan," pungkas Untung.(bhc/mdb) |