Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
Monday 30 Sep 2013 17:56:40
 

Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan menyatakan dengan tegas, bahwa Kejaksaan RI sangat serius melakukan optimalisasi pemulihan aset, dalam rangka eksekusi 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG).

Kendati demikian, Kejaksaan hingga saat ini juga belum dapat menyampaikan kepada media massa atau kepada publik terkait apa dan bagaimana, serta sudah sejauhmana perkembangan kasus AAG ini.

"Kami tegaskan, Kejaksaan sangat serius melakukannya. Memang seharusnya kami menginformasikan setiap langkah serta kebijakan yang telah diambil, namun karena pekerjaan kami saat ini msh dalam lingkup intelijen keuangan, maka dengan berat hati kami belum dapat menyampaikannya. Pada waktunya dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan kami informasikan ke publik," kata Mahfud kepada Wartawan, Senin (30/9) di Jakarta.

Masih terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pajak atau Taxplanning (Pajak PPH Badan) oleh PT. AAG Tahun 2002-2005, dengan Terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak, masih terus diproses.

"Hal ini guna Pemulihan Aset Perkara untuk 14 Perusahaan AAG pada hari ini sudah sampai pada tahap pelacakan dan pengamanan aset," kata Untung.

Dijelaskan Untung, bahwa perlu diketahui program pemulihan aset dapat dilakukan pada setiap proses penegakan hukum sejak penyelidikan hingga eksekusi. Tahapan program pemulihan aset a.l: pelacakan aset; pengamanan aset (pengamanan administratif dan pro-justisia), pemeliharaan aset, perampasan aset dan repatriasi.

Kasus AAG yang masih tengah bergulir dan diproses oleh Kejagung dan lembaga terkait lainnya adalah pemulihan aset pada tahap eksekusi, dan saat ini yang telah dilakukan adalah pelacakan dan pengamanan aset secar administratif.

Dari penjelasan Jampidum, juga menginginkan masyarakat dapat secara terbuka mengetahuinya serta untuk menepis adanya anggapan dalam penganan kasus ini Kejagung dan Mahkamah Agung telah melakukan akrobat hukum dan telah membuat kekacauan terhadap tatanan hukum di Indonesia.

“Pendapat semacam itu tidak benar. Kejaksaan dan Mahkamah Agung bekerja atas dasar hukum. Dalam eksekusi perkara terkait AAG, Kejaksaan memiliki wewenang eksekutor dan itu diatur dengan jelas dalam KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jadi tidak bekerja secara akrobatik, apalagi hukum tidak mengenal istilah semacam itu," bantah Mahfud Manan.

Ditambahkannya lagi bahwa, Kejaksaan tidak mau terlibat polemik. "Kami juga tidak ingin membuat kekacauan terhadap tatanan hukum di Indonesia, serta kami juga tidak mau terjebak dalam polemik, kecuali bekerja keras sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara terkait AAG ini merupakan tantangan tersendiri bagi Kejaksaan RI.

"Dan sekali lagi kami sangat serius menyelesaikannya, karena kami ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara. Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan berharap dukungan, agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan," tutup Mahfud Manan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2