Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Merpati Ke Pengadilan
Thursday 28 Jun 2012 16:31:49
 

Pesawat Merpati Boeing 737 500 (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan Mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto ke Pengadilan Tipikor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman mengatakan, pelimpahan berkas Hotasi dilakukan pada Jumat (22/06) lalu, sedangkan Tony Sudjiarto pada Kamis (21/06).

"Penuntut umum untuk terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko dan Frangky Sun dkk, sedangkan penuntut umum untuk terdakwa Tony yakni Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W dkk," katanya.

Adi Toegarisman menambahkan, pihak Kejaksaan saat ini menunggu jadwal persidangan keduanya dan penetapan jadwal sidang biasanya diterima tujuh hari setelah pelimpahan.

Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, masih proses penyidikan. Seperti yang dikutip dari kejaksaan.go.id pada Rabu (27/6).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Saat itu PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di TALG.

Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Hume&Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu US$1 juta.(kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2