JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan Mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto ke Pengadilan Tipikor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman mengatakan, pelimpahan berkas Hotasi dilakukan pada Jumat (22/06) lalu, sedangkan Tony Sudjiarto pada Kamis (21/06).
"Penuntut umum untuk terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko dan Frangky Sun dkk, sedangkan penuntut umum untuk terdakwa Tony yakni Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W dkk," katanya.
Adi Toegarisman menambahkan, pihak Kejaksaan saat ini menunggu jadwal persidangan keduanya dan penetapan jadwal sidang biasanya diterima tujuh hari setelah pelimpahan.
Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, masih proses penyidikan. Seperti yang dikutip dari kejaksaan.go.id pada Rabu (27/6).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Saat itu PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di TALG.
Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Hume&Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu US$1 juta.(kjs/bhc/sya) |