Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
Tuesday 07 Apr 2015 23:41:59
 

Ilustrasi. Demo aksi massa di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA BeritaHUKUM - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit umum Raden Mataher, Kecamatan Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Lambatnya penanganan kasus disampaikan Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., Selasa (7/4) di Jakarta.

"Kami menilai tim Satuan Petugas Khusus Tipikor Kejagung lambat menindaklanjuti. Karena sejak 2012, kami telah melaporkan dugaan korupsi alkes itu beserta bukti bukti otentik," papar Aidil pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Lebih lanjut Aidil menambahkan, masih ada kasus dugaan pengadaan Alkes di kota sungai penuh yang mengunakan dana optimalisasi ABN-P 2011 sebesar 15 milyar yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan berdasarkan kriteria.

"Berkaitan dugaan kasus tersebut kita dari LPI Tipikor pernah diminta data tambahan, seperti bukti foto, juklak dan juknisnya,serta daftar barang. Semua sudah kita kasih, yang saat itu Direktur Penyidiknya Jampidsus Kejagung adalah saudara Suyadi,SH, MH.," sebut Aidil.

Sebelumnya Adil mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya sempat bertemu Sarjono Turin, yang saat itu selaku Subdit I Jampidsus, guna dibuatkan laporan ulang. "Dan laporan 2012 itu kami sampaikan kembali pada tahun lalu," imbuh Aidil yang LSM nya LPI TiPikor memiliki 27 cabang diseantero nusantara itu menambahkan.

Dalam bincangnya dengan BeritaHUKUM, ia menegaskan agar Kejagung dapat memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tidak lagi menduga duga.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2